PEMBERLAKUAN SUMBANGAN KEMATIAN BARU BAGI PESERTA DANSOS SETIA KAWAN
Berdasarkan Surat dari KepalaDinas Pendidikan Kabupaten Pati Nomor 800/6389 denganatas dasar surat dari Ketua Paguyuban Pengelola Dana Sosial Setia Kawan jajaran Pendidikan Jawa Tengah Nomor: 66/Dansos/XII/2010 tanggal: 15 Desember 2010 perihal : Pemberlakuan Sumbangan kematian baru bagi peserta Dansos Setia Kawan.
Berkaitan dengan hal tersebut di atas diberitahukan bahwa :
1. Sumbangan kematian baru, diberlakukan mulai kematian bulan Januari 2011 yaitu sebesar Rp. 75,00 (tujuh puluh lima rupiah) atau maksimal Rp. 15.000,00 (lima belas ribu rupiah) per bulan tiap peserta. Sedangkan sumbangan yang diterima ahli waris diperhitungkan sebesar Rp. 16.500.000,00 (enam belas juta lima ratus ribu rupiah).
2. Adapun sumbangan kematian untuk yang meninggal sebelum 1 Januari 2011 tetap berlaku perhitungan sumbangan kematian sesuai ketentuan yang lama ( sebelum ada perubahan) yaitu sebesar Rp. 50.00 (lima puluh rupih) atau maksimal Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah per bulan tiap peserta dan sumbangan yang diterima ahli waris sebesar Rp. 11.000.000,00 (sebelas juta rupiah )
Dasuki.