Mengenai Saya

Foto saya
Jakenan, Pati, Jawa Tengah, Indonesia
Layanan/Informasi di Bidang Pendidikan Kec.Jakenan

Kamis, 30 Desember 2010

Kenaikan Pangkat Reguler

PERSYARTAN KENAIKAN PANGKAT REGULER

1. POTO COPY SK CPNS
2. POTO COPY SK PEGNEG
3. POTO COPY SK PANGKAT TERAKHIR
4. POTO COPY KARPEG
5. POTO COPY SK NIP BARU
6. POTO COPY IJAZAH TERAKHIR DILIGALISIR
7. DP3 2 TAHUN TERAKHIR
8. DRH
9. RANGKAP 5

PETUNJUK KENAIKAN PANGKAT:

KENAIKAN PANGKAT REGULUR:
1. Kenaikan pangkat regular diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yangtidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu, termasuk Pegawai Negeri Sipil yang :
a. Melaksanakan tuigas belajar dan sebelumnya tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu; dan
b. Diperkerjakan atau diperbantukan secara penuh di luar instansi induk dan tidak menduduki jabatan pimpinan yang telah ditetapkan persamaan eselonnya ataujabatan fungdional tertentu.
2. Kenaikan pangkat regular diberikan sepanjang tidak melampaui pangkat atasan langsungnya.
3. Kenaikan pangkat reguler diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil sampai dengan batas maksimal :
a. Pengatur Muda, Golongan Ruang II/a bagi yang memiliki Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Dasar;
b. Pengatur, Golongan Ruang II/c bagi yang memiliki Surat Tanda Tamat BelajarSekolah lanjutan Tingkat Pertama;
c. Pengatur Tungkat I, Golonghan II/d bagi yang memiliki Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Lanjutan Kejuruan Tingkat Pertama;
d. Penata Muda Tingkat I, Golongan Ruang III/b bagi yang memiliki Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Tingkat Atas, Sekolah Lanjutan Kejuruan Tingkat Atas 3 Tahun, Sekolah Lanjutan Kujuruan Tingkat Astas 4 Tahun, Ijazah Diploma I, atau Ijazah Diploma II;
e. Penata, Golongan Ruang III/c bagi yang memiliki ijazah Sekolah Pendidikan Luar Biasa, Ijazah Diploma III, Ijazah Sarjana Muda, Ijazah Akademi atau Ijazah Bakaloreat;
f. Penata Tingkat I, Golongan Ruang III/d bagi yang memiliki Ijazah Sarjana (S-1) , atau Ijazah Diploma IV;
g. Pembina, Golongan Ruang IV/a bagi yang memiliki Ijazah Dokter, Ijazah Apoteker, dan Ijazah Magister ( S-2) atau Ijazah lain yang setar a : Ijazah lain yang setara adalah Ijazah yang dikeluarkan oleh Perguruan Tinggi yang bobot untuk memperolehnya setara dengan Ijazah Dokter, Ijazah Apoteker, dan Ijazah Magister ( S-2) yang penetapan kesetaraannya dilaksanakan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendidikan nasional atau Menteri Agama sesuai bidang masing-masing.
h. Pembina Tingkat I, Golongan Ruang IV/b bagi yang memiliki Ijazah Dokter (S-3),
4. Kenaikan pangkat reguler dapat diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil setingkat lebih tinggi apabila yang bersangkutan:
a. Sekurang-kurangnya telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir; dan
b. Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2(dua) tahun terakhir.
5. Pegawai Negeri Sipil yang kenaikan pangkatnya mengakibatkan pindah golongan dari golongan II menjadi golongan III dan Golongan III menjadi golongan IV, harus telah mengikuti dan lulus ujian dinas yang ditentukan, kecuali bagi kenaikan pangkat yang dibebaskan dari ujian dinas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
6. Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan atau diperbantukan di luar instansi induk secara penuh pada proyek pemerintah, organisasi profesi, negara sahabat, badan internasional, atau badan swasta yang ditentukan, dapat diberikan kenaikanpangkat reguler sebanyak-banyaknya 3 (tiga) kali selama dalam penugasan / perbantuan, kecuali yang dipekerjakan atau diperbantukan pada lembaga kependidikan, sosial. Kesehatan, dan perusahaan jawatan. Bagi Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan di luar instansi induknya pada Depertemen , Kantor Menteri Negara, Kantor Menteri Koordinator, Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet Sekretariat Militer, Sekretariat Presiden, Sekretariat Wakil Presiden , Kepolisian Negara , Kejaksaan Agung, Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Lembaga Pemerintah Non Departemen / Pemerintah Daerah Propinsi / Kabupaten / Kota, Kenaikan pangkatnya tidak dibatasi 3 (tiga) kali.




7. Kenaikan Pangkat Pilihan :
1. Kenaikan pangkat pilihan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang :
a. Menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu;
b. Menduduki jabatan tertentu yang pengangkatannya ditetapkan dengan Keputusan Presiden
c. Menduduki prestasi kerja luar biasa baiknya;
d. Menemukan penemuanbaru yang bermanfaat bagi negara;
e. Diangkat menjadi pejabat negara;
f. Memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar ataui Ijazah;
g. Melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu;
h. Telah selesai mengikuti danlulus tugas belajar; dan
i. Dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh di luar instansi induknya yang diangkat dalam jabatan pimpinan yang telah ditetapkan persamaan eselonya atau jabatan fungsional tertentu.

KENAIKAN PENGABDIAN :

Semua Pegawai Negeri Sipil yang meninggal dunia / tewas dalam melaksanakan tugas, dan telah mencapai Batas Usia Pesiun, mendapatkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, dengan persyaratan sebagai berikut :

1. Masa kerja keseluruhan 30 (tiga puluh ) tahun, pangkat terakhir yang dimiliki minimal 1 bulan;
2. Masa kerja 20 ( dua puluh ) tahun , pangkat terakhir yang dimiliki minimal 1 tahun
3. Masa kerja 10 ( sepuluhan ) tahun , pangkat terakhir yang dimiliki minimal 2 (dua) tahun.
4. Lampiran Permohonan pengajuan pensiun yang ada saat ini, tetap berlaku dan ditambah DP-3 terakhir dan surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin selama 1 ( satu ) tahun terakhir.
5. Pegawai Negeri Sipil yang meninggal dunia / tewas dalam melaksanakan tugas tidak melampirkan surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin selama 1 (satu ) tahun terakhir.

Rabu, 29 Desember 2010

Seleksi calon Kepala SD

Di Kecamatan Jakenan telah diadakan seleksi Balon Kepala SD dengan jumlah peserta 6 orang Guru SD dan jumlah kekosongan adalah 4 Sekolah.

Hasil Seleksi Kepala Sekolah:
Telah dilantik dan dikukuhkan penempatan Kepala Sekolah tahun 2010 pada tanggal 28 Desember 2010 :
1. Suharni, S.Pd SDN Jakenan mutasi dari SDN Plosojenar
2. Sukarno, S.Pd SDN Sidomulyo 02 mutasi dari SDN Dukuhmulyo 01
3. Kartini, S.Pd SDN Kalimulyo 01 mutasi dari SDN Kalimulyo 02
4. Sulistiyono, S.Pd SDN Sonorejo mutasi dari SDN Kedungmulyo
5. Pujiono, S.Pd SDN Jatisari mutasi dari SDN Mantingantengah
6. Sri Lestari, S.Pd SDN Mantingantengah pengangkatan baru
7. Sudarmono, S.Pd, MM SDN Plosojenar pengangkatan baru
8. Sutaji, S.Pd. SDN Kedungmulyo pengangkatan baru
9. Suminah, S.Pd SDN Kalimulyo 02 pengangkatan baru.

Disdikcamjakenan.

Minggu, 19 Desember 2010

D U K

Cara membuat atau mengurutkan Daftar Urut Kepangkatan (DUK) sbb:
1. Pangkat
2. Jabatan
3. Masa Kerja
4. Pendidikan
5. Usia
Dengan penjelasan sbb:
1. Urutan pertama adalah tingkat kepangkatan yang paling tinggi.di atas;
2. Apabila pangkatnya sama , urutkan TMT pangkat yang paling dahulu di atas;
3. Berikutnya apabila pangkat dan TMT masih sama maka diurutkan  jabatan yang paling tinggi di atas :
4. Berikutnya apabila terjadi Pangkat - TMT Pangkat- Jabatan masih sama, seperti Guru, maka diurutkan TMT Jabatan (Jabatan Guru adalah TMT CPNS)
5. Setelah Pangkat - TMT  Pangkat- Jabatan- TMT Jabatan ternyata masih sama , maka diurutkan Masa Kerja (masa kerja keseluruhan) diurutkan TMT menjadi Guru (CPNS) ditambah dengan masa kerja yang tercantum pada SK CPNS dan masa kerja tambahan Peninjauan massa kerja ( PMK)
6. Berikutnya apabila masih terjadi kesamaan dalam urutan Pangkat- TMT Pangkat- Jabatan- TMT Jabatan- Masa kerja, selanjutnya diurutkan tingkat pendidikan yang paling tinggi di atas ;
7. Berikutnya setelah Pangkat- TMT Pangkat- Jabatan- TMT Jabatan- Masa Kerja- Pendidikan masih sama, maka diurutkan tahun lulus atau tahun mendapatkan Ijazahnya;
8. Yang terakhir adalah Usia. Apabila dari beberapa unsur di atas sampai dengan terakhir mengalami sama , maka diurutkan tanggal lahir , yang paling tua mestinya paling atas.

Dasuki.

Sabtu, 18 Desember 2010

TASPEN KARTU

USUL KARTU TASPEN

Dengan Data Pendukung :
1. Daftar Keluarga PNS
2. Foto copy Surat Nikah
2. Foto copy SK CPNS
3. Foto copy SPMT
4. Foto copy SK Pegneg


                                               
                                                                        Lampiran I-A :     SURAT EDARAN KEPALA BADAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN NEGARA RI 
                                                                                                   NOMOR                  : 08/SE/1983
                                                                                                   TANGGAL   : 26 APRIL 1983


DAFTAR KELUARGA PEGAWAI NEGERI SIPIL

I.                    KETERANGAN PERORANGAN :
1.      Nama                                       : ......................................
2.      NIP                                          : ......................................
3.      Pangkat / Gol. Ruang                : ......................................
4.      Jabatan / Pekerjaan                  : GURU SD
5.      Satuan Organisasi/ Unit Kerja   : SDN ...........................                                                                                                        :  Kecamatan Jakenan, Kabupaten Pati
6.      Tempat/ Tanggal Lahir              :  .......................................
7.      Jenis Kelamin                           :  .......................................:
8.      Alamat Rumah                          : Desa ...............................                  
                                                        Kecamatan  .............................. , Kabupaten  PATI  .
II.                 SUSUNAN KELUARGA             :
1.      ISTRI / SUAMI :


NO


NAMA

L/P
TANGGAL PERKAWINAN

ALAMAT RUMAH
TANDA TANGAN ISTRI / SIAMI

KET
1
Desa ............................
Kec. ...........................
Kab. PATI
…………


2.      ANAK :

NO


NAMA

L/P

TANGGAL LAHIR

NAMA IBU DAN BAPAK

KET
1
  
/

2

/

3

/

4
  
/



                                                                                                            Pati, ...............................
                                            
                                    Mengetahui :                                                     Hormat Saya :
                                            
                      Kepala UPT Dinas Pendidikan               
                              Kecamatan Jakenan


                                            
ENDANG. S.L, M.Pd

......................................
Pembina

NIP. ......................................
NIP. 19620911 198304 2 009




                        

Jumat, 17 Desember 2010

Petunjuk DP-3

1. Kop:
a. Kop kiri atas Tulis “ PEMERINTAH KABUPATEN PATI”
b. Bawahnya “ UPT DINAS PENDIDIKAN KEC.JAKENAN”
2. Jangka waktu penilaian:
a. Jangka waktu penilaian adalah Januari s.d Desember 2010
b. Untuk CPNS mulai TMT SPMT s.d Desember 2010
3. Pejabat Penilai :
a. Guru SD dan Penjaga SD:
1) Pejabat Penilai : Kepala SD masing-masing
2) Atasan Pejabat Penilai :
a. Nama : ENDANG.SL, S.Pd, M.Pd
b. NIP : 196209111983042009
c. Pangkat/ Gol Ruang : PEMBINA, IV/A
d. Jabatan : KEPALA UPT DINAS PENDIDIKAN
e. Unit Kerja : UPT DINAS PENDIDIKAN KEC.JAKENAN
b. Guru TK (DPK):
1) Pejabat Penilai : Kepala TK terdekat
2) Atasan Pejabat Penilai : Seperti poin 3.a.2
4. Tanggal Penilaian/ Penandatanganan:
a. Dibuat Pejabat Penilai : Tanggal 31 Desember 2010
b. Diterima PNS yang dinilai : Tanggal 3 Januari 2011
c. Diterima atasan Pejabat Penilai : Tanggal 6 Januari 2011
5. Nilai :
a. Guru dan Penjaga (PNS) :
1) Tiap unsur maksimal : 82,00 (Kecuali Kesetiaan = 91,00)
2) Nilai rata-rata maksimal : 82,00
b. Guru dan Penjaga (CPNS) :
1) Tiap unsur maksimal : 79.00 (Kecuali Kesetiaan) = 91.00
2) Nilai rata-rata maksimal : 80.00
6. Pengiriman DP-3 ke UPT Disdik Kecamatan Jakenan untuk masing-masing rangkap 2


CONTOH:



R A H A S I A
DAFTAR PENILAIAN PELAKSANAAN PEKERJAAN
PEGAWAI NEGERI SIPIL

PEMERINTAH KABUPATEN PATI
UPT DINAS PENDIDIKAN KEC.JAKENAN JANGKA WAKTU PENILAIAN
BULAN : JANUARI s/d DESEMBER 2010

1 YANG DINILAI
a. N a m a SUPRIJATI

b. N I P 19540913 197401 2 001

c. Pangkat, Golongan Ruang PEMBINA, IV/A

d. Jabatan /Pekerjaan GURU SD

e. Unit Organisasi SD NEGERI GLONGGONG

2 PEJABAT PENILAI
a. N a m a SUKARNO, S.Pd

b. N I P 19620210 198201 1 003

c. Pangkat, Golongan Ruang PEMBINA, IV/A

d. Jabatan / Pekerjaan KEPALA SEKOLAH

e. Unit Organisasi SD NEGERI GLONGGONG

3 ATASAN PEJABAT PENILAI
a. N a m a ENDANG. S.L, S.Pd, M.Pd

b. N I P 19620911 198304 2 009

c. Pangkat , Golongan Ruang PEMBINA, IV/A

d. Jabatan / Pekerjaan KEPALA UPT DINAS PENDIDIKAN

e. Unit Organisasi UPT DINAS PENDIDIKAN KEC. JAKENAN

4 PENILAIAN
N I L A I
UNSUR YANG DINILAI ANGKA SEBUTAN KETERANGAN

a. Kesetiaan 91
AMAT BAIK
b. Prestasi Kerja 80
BAIK
c. Tanggung Jawab 80
BAIK
d. Ketaatan 80
BAIK
e. Kejujuran 80
BAIK
f. Kerjasama 80
BAIK
g. Prakarsa 80
BAIK
h. Kepemimpinan -


i. JUMLAH 571

j. NILAI RATA-RATA 81.57
BAIK

dsk


5. KEBERATAN DARI PEGAWAI NEGERI SIPIL
YANG DINILAI



Tanggal ……………………………..
6. TANGGAPAN PEJABAT PERNILAI
ATAS KEBERATAN



Tanggal ……………………………
7. KEPUTUSAN ATASAN PEJABAT PENILAI
ATAS KEBERATAN



Tanggal ……………………………..
8. LAIN-LAIN
-



9. DIBUAT TANGGAL , 31 DESEMBER 2010

PEJABAT PENILAI


SUKARNO, S.Pd

NIP. 19620210 198201 1 003

10. DITERIMA TANGGAL, 03 JANUARI 2011

PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DINILAI


SUPRIJATI

NIP. 19540913 197401 2 001

11. DITERIMA TANGGAL, 06 JANUARI 2011

ATASAN PEJABAT PENILAI


ENDANG. S.L, S.Pd, M.Pd

NIP. 19620911 198304 2 009


R A H A S I A

Syarat Kenaikan Pangkat Oktober

1. Pendaftaran:
• Kepala Sekolah mengusulkan/mendaftarkan secara kolektif paling lambat tanggal 10 April 2010 pada sekretariat Tim PAK Kec. Jakenan ( UPT Disdik Kec. Jakenan ).
2. Masa Penilaian:
• Masa penilaian dihitung dari PAK lama s.d 30 Juni 2010
• Cara Penilaian
- PBM dihitung dari PAK lama s.d 30 Juni 2010 menggunakan semester sesuai Keputusan Mendiknas RI No: 013/U/2002 Tanggal 28 Januari 2002
3. Berkas usulan dikirim ke Sekretariat TIM PAK Kec. Jakenan paling lambat tanggal 30 April 2010 sebanyak 3 (tiga) map , berwarna :
• Kuning untuk golongan : III/d ke IV/a
• Biru untuk golongan : III/c ke III/d
• Merah untuk golongan : III/b ke III/c
• Hijau untuk golongan : III/a ke III/b
• Putih untuk golongan : II.a s.d II/d dan usulan PEGNEG/ Jabatan
4. Susunan bendel Usulan sbb:
• FORMAT USULAN ( SATU BENDEL):
1. Daftar Penilaian/Superpisi Pengawas. Rangkap 1;:
2. Daftar Usul ( Lamp.I dan Lamp II ) rangkap 1;
3. Surat Pernyataan Melaksanakan PBM per semester ( Lamp. V ) rangkap 1;
• DATA PENDUKUNG I ( EMPAT BENDEL) DENGAN SUSUNAN sbb:
1. Daftar Riwayat Hidup ;
2. Foto copy KARPEG + SK Konversi NIP Baru diligalisir atasan langsung ;
3. Foto copy PAK diligalisir atasan langsung;
4. Foto Copy SK Capeg ( bagi CPNS yang usul Jabatan / Pegneg & Pangkat Pertama); diligalisir atasan langsung
5. Foto copy SPMT ( bagi CPNS yang usul Jabtan / Pegneg & Pangkat pertama ); diligalisir atasan langsung;
6. Foto copy SK Pegneg ( bagi kenaikan pangkat pertama) diligalisir atasan langsung ;
7. Foto copy SK Pangkat Terakhir diligalisir atasan langsung;
8. Foto copy SK Jabatan bagi Kepala Sekolah diligalisir atasan langsung;
9. Foto copi SK PMK bagi yang memiliki Peninjauan Masa Kerja diligalisir atasan langsung;
10. Foto copy SK Mutasi, bagi yang mengalami mutasi , diligalisir atasan langsung;
11. Foto copy DP.3 dua tahun terakhir diligalisir atasan langsung;
12. Foto copy Ijin Belajar, Ijin Gelar diligalisir Kepala UPT ;
13. Foto copy Ijazah, Akta, Transkrip (bagi yang mengusulkan Ijazah baru) diligalisir yang berwenang
14. Foto copy Ijazah yang tercantum pada SK Pangkat terakhir diligalisir atasan langsung;
15. Foto copy STTPL (hasil penataran, Sertifikat Workshop minimal 30 jam, bukan seminar) diligalisir Kepala UPT;
• DATA PENDUKUNG II (RANGKAP 1) DENGAN SUSUNAN sbb:
1. Foto copy SK PBM per semester di ligalisir Kepala Sekolah
2. Foto copy SK UASBN/ UAS diligalisir Kepala Sekolah
• DATA PENUNJANG (RANGKAP 1) DENGAN SUSUNAN sbb:
1. Foto copy keanggotaan organisasi Profesi diligalisir yang berwenang;
2. Foto copy keanggotaan organisasi Kemasyarakatan diligalisir yang berwenang;
3. Foto copy Sertifikat Seminar, Workshop kurang dari 30 jam (diligalisir Kepala UPT;
4. Foto copy Analisis / Perbaikan Pengayaan diligalisir Kepala Sekolah ;
5. dll.
Dibuat tiga map. Map Pertama seperti di atas, Map yang kedua dan ketiga cukup masing-masing rangkap 1
Demikian untuk dipahami dan dapat dipergunakan sebagai pedoman.


KEPALA UPT DINAS PENDIDIKAN
KECAMATAN JAKENAN
TEMBUSAN: Yth .
1.Pengawas TK/SD Ybs. Sebagai pemeriksa.

ENDANG.SL, M.Pd
Pembina
NIP. 19620911 198304 2 009

Karpeg

Syarat/Pendukung Usul Karpeg :
1. Foto copy SK CPNS
2. Foto copy NIP Baru
3. Foto copy SK PNS
4. Foto copy STTPL Pra Jabatan
5. Kir Dokter
6. Fas Poto 2 X3
dibuat rangkap 4.

Karis/Karsu

Syarat/Data Pendukung Usul Karis /Karsu:
1. Laporan Perkawinan
2. Daftar Keluarga PNS
3. Foto copy SK CPNS
4. Foto copy SK PNS
5. Foto copy SK Pangkat terakhir
6. Foto copy Surat Nikah (Ligalisir KUA)
7. Akte anak
7. Pas foto Istri / Suami 2X3

Syarat Usul Pensiun

SUSUNAN / URUTAN BENDEL PERMOHONAN PENSIUN









1. PAS POTO 4 X 6 SEBANYAK 6 LEMBAR (TANPA TUTUP KEPALA)







2. SURAT PERMOHONAN PENSIUN







3. DPCP (DAFTAR PERORANGAN CALON PENERIMA PENSIUN) PNS BUP







4. DAFTAR SUSUNAN KELUARGA  DILAMPIRI :







4.1. PENUNJUKAN ISTRI/SUAMI (FORMULIR PENDAFTARAN ISTRI/SUAMI/ANAK)







4.2. FOTO COPY KARTU KRLUARGA ( KK )







4.3. FOTO COPY KTP








4.4. FOTO COPY SURAT NIKAH







4.5. FOTO COPY AKTE KELAHIRAN ANAK






5. SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN  PENSIUN PERTAMA ( SP-4)






6. SURAT KETERANGAN DAN SURAT PERNYATAAN:










6.1. SURAT PERNYATAAN BARANG-BARANG MILIK NEGARA







6.2. SURAT KETERANGAN PENUNJUKAN ALAMAT







6.3. SURAT PERNYATAAN TIDAK PERNAH DIJATUHI HUKUMAN DISIPLIN TINGKAT BERAT







6.4. SURAT KETERANGAN PENGHENTIAN PEMBAYARAN SEMENTARA (SKPPS)







6.5. SURAT KETERANGAN KESEHATAN DARI TIEM DOKTER PENGUJI KESEHATAN

             (KHUSUS PENSIUN KEUZURAN JASMANI / ROKANI )















7. DAFTAR RIWAYAT HIDUP / PEKERJAAN DILAMPIRI :








7.1. FOTO COPY KARPEG + KUTIPAN  SK KONVERSI NIP BARU







7.2. FOTO COPY SK PENGANGKATAN PERTAMA / CAPEG







7.3. FOTO COPY SK PENETAPAN PEGNEG ( SK PNS )








7.4. FOTO COPY SK PANGKAT TERAKHIR








7.5. FOTO COPY SK KENAIKAN GAJI BERKALA TERAKHIR







7.6. FOTO COPY SK JABATAN TERAKHIR







7.7. FOTO COPY DP-3 TERAKHIR.



























1. Semua SK Pangkat




2. Semua STTB




rangkap 1.





















































































































pemkab pati



LOGO JAWA TENGAH

RUMAH IDAMAN

LOGO TURWURI

Kamis, 16 Desember 2010

NUPTK

NUPTK bisa di akses lewat :
1. SMS
2. Acun internet

1. SMS:
a. Kirim sms ke :081218582888
b. Ketik : NUPTK#NAMA TANPA GELAR#TEMPAT LAHIR#TANGGAL LAHIR
2. Lewat : NUPTKWebBrowser :
a. Buka Google.co.id
b. Ketik http://pmptk.KEMDIKNAS.go.id
c. Lalu download NUPTKWebBrowser
d. Setelah mempunyai NUPTKWebBrowser bisa dipakai akses NUPTK .


Kurang jelas ? dan kurang lengkap dapat menghubungi kami.


Dasuki.