Mengenai Saya

Foto saya
Jakenan, Pati, Jawa Tengah, Indonesia
Layanan/Informasi di Bidang Pendidikan Kec.Jakenan

Minggu, 19 Desember 2010

D U K

Cara membuat atau mengurutkan Daftar Urut Kepangkatan (DUK) sbb:
1. Pangkat
2. Jabatan
3. Masa Kerja
4. Pendidikan
5. Usia
Dengan penjelasan sbb:
1. Urutan pertama adalah tingkat kepangkatan yang paling tinggi.di atas;
2. Apabila pangkatnya sama , urutkan TMT pangkat yang paling dahulu di atas;
3. Berikutnya apabila pangkat dan TMT masih sama maka diurutkan  jabatan yang paling tinggi di atas :
4. Berikutnya apabila terjadi Pangkat - TMT Pangkat- Jabatan masih sama, seperti Guru, maka diurutkan TMT Jabatan (Jabatan Guru adalah TMT CPNS)
5. Setelah Pangkat - TMT  Pangkat- Jabatan- TMT Jabatan ternyata masih sama , maka diurutkan Masa Kerja (masa kerja keseluruhan) diurutkan TMT menjadi Guru (CPNS) ditambah dengan masa kerja yang tercantum pada SK CPNS dan masa kerja tambahan Peninjauan massa kerja ( PMK)
6. Berikutnya apabila masih terjadi kesamaan dalam urutan Pangkat- TMT Pangkat- Jabatan- TMT Jabatan- Masa kerja, selanjutnya diurutkan tingkat pendidikan yang paling tinggi di atas ;
7. Berikutnya setelah Pangkat- TMT Pangkat- Jabatan- TMT Jabatan- Masa Kerja- Pendidikan masih sama, maka diurutkan tahun lulus atau tahun mendapatkan Ijazahnya;
8. Yang terakhir adalah Usia. Apabila dari beberapa unsur di atas sampai dengan terakhir mengalami sama , maka diurutkan tanggal lahir , yang paling tua mestinya paling atas.

Dasuki.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar