Mengenai Saya

Foto saya
Jakenan, Pati, Jawa Tengah, Indonesia
Layanan/Informasi di Bidang Pendidikan Kec.Jakenan

Kamis, 15 September 2011

SELEKSI BALON KEPALA SEKOLAH

Seleksi Balon Kepala Sekolah Dasar Tahun 2011 :

Berdasarkan Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pati Nomor : 800/ 3847 14 September 2011  Tentang  Seleksi Calon Kepala Sekolah Tahun 2011. Maka dengan ini kami membuka pendaftaran Balon tersebut dengan rincian sbb:
A.    Syarat-syarat-syarat Kepala SD
1.      Persyaratan Umum Kepala Sekolah
a)      Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau Diploma IV Kependidikan dari Perguruan Tinggi terakreditasi.
b)      Pada waktu diangkat sebagai Kepala Sekolah berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun
c)      Memiliki pengalaman mengajar  paling sedikit 5 (lima) tahun.
d)     Memiliki pangkat Golongan  paling rendah Penata, III/c
e)      Calon Kepala SD
1.      berstastus sebagai Guru SD
2.      memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SD
f)       Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) untuk 2 tahun terakhir masing-masing dengan nilai :
1.      Unsur Kesetiaan Amat Baik
2.      Unsur lainnya minimal Baik
g)      Sehat Jasmani dan rohani, dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter
h)      Berprestasi. Kreatif dan inovatif
i)        Memiliki dedikasi dan loyalitas yang tinggi

2.      Komponen yang dinilai:
a)      Pendidikan dan Pelatihan yang relevan
b)      Masa Kerja
c)      Pangkat Gol.
d)     Piagam Guru dan atau Kepala Sekolah berprestasi
e)      Pengembangan Profesi
f)       Prestasi/lomba akademik
g)      Kegiatan Organisasi Profesi
h)      Kegiatan organisasi sosial kemasyarakatan
i)        Test tertulis
3.      Pendaftaran
a)      Prosedur  Pengusulan :
1.      Kepala SD mengusulkan Guru SD kepada Kepala  UPT Dinas Pendidikan Kecamatan sebagai nominasi  Calon Kepala SD paling banyak 2 (dua) orang .
2.      Kepala UPT Dinas Pendidikan Kecamatan mengusulkanGuru SD di Kecamatan tersebut sebagai calon Kepala SD ke kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pati up. Kepala Bidang Pengembangan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPTK) sejumlah lebih dari lowongan yang dibutuhkan dan paling banyak 1 ½  (satu setengah) dari jumlah lowongan Kepala Sekolah di Kecamatan tersebut.



4.      Tahapan Kegiatan:
a)      Pendaftaran:
1.      Waktu Pendaftaran tanggal: sejak diumumkan s.d tgl.                    17 September 2011  Jam 12.00 (dengan menyerahkan berkas usulan )
2.      Tempat Pendaftaran di UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Jakenan
5.      Seleksi :
a)      Test Tertulis Tanggal 19 September 2011 Pukul 8.00 sd 9.00
b)      Uji Publik  Penelitihan berkas tanggal 19 September 2011  Pukul 9.00 sd 14.00
c)      Pengumuman hasil seleksi Tingkat Kecamatan Tanggal: 19 September 2011 setelah penilaian.
6.      Berkas Usulan/ Porto Folio  yang harus dikirim pada saat pendaftaran  3 bendel (1 asli dan 2 Foto copy)  dan diurutkan terdiri dari :
a)      Daftar Riwayat Hidup (DRH) menurut SK BAKN 11/2002
b)      Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3)  2 (dua) tahun terakhir
c)      Foto copy Ijazah Terakhir (diligalisasi Kepala Sekolah)
d)     Foto copy SK CPNS (diligalisasi Kepala Sekolah)
e)      Foto copy SK PNS (diligalisasi Kepala Sekolah)
f)       Foto copy SK Kenaikan Pangkat Terakhir (diligalisasi Kepala Sekolah)
g)      Foto copy Sertifikat Pendidik (diligalisasi LPMP dan bisa diligalisasi Kepala sekolah dan Kepala UPT )
h)      Foto copy Piagam Guru  berprestasi (diligalisasi Kepala Sekolah)
i)        Foto copy diklat / piagam / STTPL yang relevan (diligalisasi Kepala Sekolah)
j)        Foto copy piagam kejuaraan prestasi / lomba akademik (diligalisasi Kepala Sekolah)
k)      Foto copy SK Kepengurusan  organisasi profesi (diligalisasi yang berwenang)
l)        Foto copy SK Kepengurusan  organisasi sosial kemasyarakatan (diligalisasi yang berwenang)
m)    Surat Keterangan Sehat dari dokter. (asli atau diligalisasi yang berwenang)
n)      Pernyataan dari atasan langsung bahwa yang bersangkutan berdedikasi tinggi terhadap tugas (tidak sering memalaikan tugasnya)
Setelah terpilih Tingkat Kecamatan  sebagai Balon Kepala  SD, juga  melengkapi berkas usulan  sesuai yang telah ditentukan di atas dan telah diligalisir  yang berwenang untuk dikirim ke Tingkat Kabupaten.


               Demikian untuk diperhatikan.


                                                                                 Kepala UPT Dinas Pendidikan
                                                                                 Kecamatan Jakenan



                                                                                 ENDANG.SL, S.Pd, M.Pd
                                                                                 Pembina
                                                                                 NIP. 19620911 198304 2 009
NB:
Surat resmi agar segera diambil di UPT Disdikcam Jakenan

Minggu, 11 September 2011

PEMBATALAN PLPG

PEMBATALAN SERTIFIKASI / PLPG BAGI GURU DARI KEMENAG TAHUN 2011 

KLIK DI SINI

SERTIFIKASI 2012

Pendaftaran Calon Peserta Sertifikasi 2012
Dasar Surat : Dinas Pendidikan Kabupaten Pati
Nomor: 800/1766
Tentang :Pendaftaran Calon Pesrta Sertifikasi 2012
Ketentuan / Syarat2 :
1. Guru PNS/ Guru GTY.
2. Mempunyai masa kerja minimal 7 tahun dihitung sampai dengan 1 September 2011 ( S-1 )
3. Mempunyai masa kerja minimal 50 tahun ( non s-1)
4. Aktif mengajar dengan beban tugas mengajar minimal 24 jam/ minggu
5. Mempunyai NUPTK ( terbaca dalam Webset )
6. Data dikirim ke UPT tanggal 13 dan akan diteruskan ke Dinas Kabupaten tanggal 14 September 2011
7. Keterlambatan dalam pendaftaran/ pengiriman data tidak menjadi tanggung jawab kami.
Syarat/Berkas yang harus dilampirkan :
1. Sk  pengangkatan sebagai Guru :
     a. SK/Suarat Tugas Wiyata Bhakti
     b. SK GTY
     c. Guru Bantu
     d  SK CPNS
2. SK Pangkat terakhir
3.. Ijazah terakhir
4. Format isian instrumen NUPTK
5. Dikemas dalam stopmap warna hijau.
Demikian atas perhatiannya disampaikan terima kasih.

Ka UPT Disdikcam Jakenan

Endang.SL, S.Pd, M.Pd



PLPG 2011