Mengenai Saya

Foto saya
Jakenan, Pati, Jawa Tengah, Indonesia
Layanan/Informasi di Bidang Pendidikan Kec.Jakenan

Kamis, 26 Mei 2011

TUNJANGAN PROFESI / SERTIFIKASI TA 2011


  1. FOTO COPY SERTIFIKAT
  2. FOTO COPY SK CAPEG
  3. FOTO COPY NIP BARU
  4. FOTO COPY  PANGKAT TERAKHIR
  5. FOTO COPY BERKALA TERAKHIR
  6. FOTO COPY GAJI BLN JANUARI 2011 sd JUNI 2011 (JELKAS TERBACA)
  7. FOTO COPY SK PBM TERAKHIR
  8. FOTO COPY REKENING YANG YANG DIGUNAKAN TRANSFER SERTIFIKASI
  9. FOTO COPY NUPTK
  10. FOTO COPY NPWB
  11. CANTUMKAN NOMOR HP.
SEMUA CUKUP RANGKAP SATU TANPA LIGALISASI
DIKEMAS DALAM STOPMAP:
1. PUTIH 2006
2. HIJAU 2007
3. KUNING 2008
4. MERAH 2009
5. BIRU 2010

KHUSUS UNTUK BAPAK DAN IBU TERSEBUT DI BAWAH INI :
1. SUMIYATI, S.Pd          SD Semabturagung 02
2. IBNU HARDJONO      SD Bungasrejo
3. PUJI ASTUTI                SD Bungasrejo
4. DARSILOWATI           SD Sembaturagung 01
5 ENI KUSRINI                SD Sendangsoko
6. JUWADI                       SD Sidomulyo 03
7 SUJATMIKO                 SD Tondomulyo
 TAMBAH PERSYARATAN KARENA DANANYA MASUK DANA DIPA.
ADAPUN YANG PERLU DI KUMPUILKAN/ DITAMBAHKAN SBB:
  1. BIO DATA ISIAN IDENTITAS SERTIFIKASI (konvermasi dengan Bpk Suroso SD N Kedungmulyo)
  2. FOTO COPY KARTU PENDUDUK (KTP)
  3. FOTO COPY NPWP
  4. FOTO COPY BUKU REKENING ( JELAS TERBACA)
Rangkap 2 di urutkan sesuai urutan tersebut di atas dan di kemas dalam satu stopmap warna biru. 
Hormat kami
Dasuki

Sabtu, 21 Mei 2011

NUPTK & SERTIFIKASI


Sosialisasi Kebijakan Peningkatan Kompetensi Guru

       Pada Rabu 18 Mei 2011, telah diadakan Sosialisasi Kebijakan Peningkatan Kompetensi Guru yang dilaksanakan oleh Pusat Pengembangan Profesi Pendidik(Pusbang Prodik), Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan(BP SDMP & PMP), Kementrian Pendidikan Nasional, di Surabaya. Acara sosialisasi ini diselenggarakan di Hotel Oval hingga 21 Mei 2011.
      Berdasarkan Permendiknas no 36 tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemendiknas yang ditetapkan pada tanggal 10 Februari 2010, ada 3 Pusat dibawah  BPSDMP & PMP, yaitu Pusat Pengembangan Profesi Pendidikan, Pusat Pengembangan Tenaga Kependidikan, dan Pusat Penjaminan Mutu Pendidikan.

       Nah yang punya kegiatan kali ini atau pengundangnya adalah Pusbang Prodik, yang memiliki tugas pokok melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan pengembangan profesi pendidik. Karena itu semua materi yang disajikan pada acara ini adalah yang terkait dengan tupoksinya. Materi yang disampaikan adalah :
1.  Kebijakan B PSDMP & PMP
2.  Kebijakan Pusbang prodik
3.  Sertifikasi Guru 2011
4.  Permenpan RB no. 16/2009 tentang Jabatan Fungsional guru dan angka kreditnya
5.  Peraturan bersama Mendiknas dan Kepala BKN No 03/V/PB/2010  dan No. 14/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
6.  Permendiknas no. 35/2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
7.  Permendiknas no. 38/2010 tentang Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru
12. PPKHB
13. Pendidikan karakter bangsa (Naskah Kebijakan Pend karakter bangsa)
14. Isu-isu strategis Pengembangan dan Distribusi Guru

Dari beberapa materi di atas telah banyak dapatkan dalam kegiatan BERMUTU, karena memang penyusunan dan uji publik dilakukan di kabupaten mitra program Bermutu. Dan secara detail telah ditulis dalam artikel di blog ini.

     Sebagai kesimpulan ada beberapa catatan penting yang ditegaskan kembali oleh Kepala LPMP JawaTimur yang mewakili Kepala Badan PSDMP & PMP saat acara penutupan, yang bisa  dicatat sebagai berikut:
1.       Guna penertiban data guru perlunya updating data NUPTK Online dengan benar.  Untuk itu kepada para guru dan pengawas agar senantiasa melakukan update apabila ada perubahan data, seperti perubahan status dari GTT menjadi PNS atau GTY, perubahan golongan ruang dan jabatan guru, tugas tambahan menjadi Kepala Sekolah atau pengawas dan lain sebagainya.
2.       Sertifikasi Guru  bagi Guru dalam jabatan yang melalui 3 jalur (PSL, PF dan PLPG)sebagaimana yang telah dinyatakan dalam UU Guru dan dosen maupun PP tentang Guru dan peraturan menteri  hanya dibatasi  untuk guru dengan TMT paling akhir 30 Desenber 2005. Maka guru dengan TMT 1 Januari 2006 dan seterusnya dapat mengikuti sertifikasi melalui jalur PPG(Pendidikan Profesi Guru). Informasi tentang PPG akan ditulis dalam artikel tersendiri.
3.       Sertifikasi Guru tahun 2012 akan menggunakan spenuhnya sistem NUPTK Online. Karena itu updating data NUPTK para guru harus dilakukan sejak sekarang . Dan data akhir yang digunakan untuk penentuan peserta Sergur 2012 adalah data NUPTK per Oktober 2011. Karena itu proses sosialisasi Sergur 2012 akan dimulai pada bulan Juli 2011 dan data terkunci pada Oktober 2011. Dan direncanakan kuota nasional mencapai 400.000 guru, karena itu proses PLPG untuk Sergur 2012 akan dilakukan oleh LPTK mulai Februari 2012.
4.       Sistem perundangan di Indonesia apabila telah diundangkan maka semua pihak terkait telah dianggap mengerti. Untuk itu khususnya terkait dengan Guru, mereka harus bergerak secara pro aktif. Sebagai contoh untuk tuntutan pemenuhan Kualifikasi Guru S1 sampai dengan 2014. Maka akan berdampak pada beberapa kebijakan terkait, seperti Sergur untuk Guru Non S1 berakhir pada tahun 2013. Karena Sergur 2014 semua hanya untuk S1. Demikian pula syarat penerimaan tunjangan guru lainnya akan mensyaratkan penerima yang berkualifikasi S1.
5.       Permendiknas nomor 39 tahun 2009 tentang pemenuhan jam wajib guru akan berakhir pada Juni 2011. Maka segala bentuk ekuivalensi tidak berlaku lagi. Guru bersertifikat hanya akan dibayarkan tunjangan profesinya apabila guru mengajar 24 hingga 40 jam   sesuai dengan sertifikat yang dimilikinya.  Dan satuan pendidikan apabila akan melakukan pengecualian beban kerja yang dipersyaratkan dalam PP 74/2008 tentang guru harus meminta ijin dari Menteri Pendidikan Nasional.
6.       Dampak dari pemenuhan jam wajib adalah perlunya Redistribusi Guru. Untuk itu tentu dapat terlaksana dengan koordinasi semua pihak terkait (Satuan Pendidikan, UPT, Dinas Pendidikan, BKD dan Bappeda).
7.       Peraturan Menpan RB no 16 tahun 2009 yang secara efektif akan diberlakukan pada Januari 2013, menyiratkan bahwa terkait kinerja guru harus dilakukan dengan Penilaian Kinerja setiap semester yang digunakan sebagai acuan penentuan angka kredit yang diperlukan untuk kenaikan pangkatnya. Pedoman penilaian kinerja telah ditetapkan dan mulai tahun ini setiap kabupaten/kota harus membuat rencana tindak lanjut agar pada tahun 2013 nanti setiap satuan pendidikan siap mengimplementasikannya.
8.       Disamping itu kewajiban guru untuk melakukan PKB (Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan)  menjadi bagian dari tugas pokoknya, juga tersurat pada Permenpan RB di atas.  Untuk itu perlunya dukungan pihak terkait agar para guru memahami benar akan tupoksi dan kewajiban profesionalnya agar dapat memberikan pelayanan pendidikan yang lebih berkualitas yang akan menghasilkan output yang lebih berkualitas pula. Pembentukan Tim PKB di setiap tingkatan (Satpend, Kecamatan dan Kabupaten) menjadi keharusan dalam rangka memfasilitasi guru mengembangkan kompetensinya guna menunjang peningkatan kinerjanya. Guru besertifikat wajib melakukan PKB.
9.       Upaya peningkatan kompetensi guru yang dilakukan tentunya tidak lepas dan sangat terkait dengan Penjaminan Mutu Pendidikan yang wajib dilakukan oleh setiap satuan pendidikan.
10.   Kini tidak ada lagi dikotomi antara sekolah negeri dan swasta, karena itu bagi guru non PNS/guru tetap yayasan dapat mengajukan SK Impassing ke Mendiknas, sehingga dapat digunakan menjdi acuan penentuan besaran tunjangan profesinya.
Demikian beberapa hal penting  dari kegiatan Sosialisasi tentang peningkatan kompetensi guru
Semoga bermanfaat dan dapat ditindaklanjuti. 

Masruroh

Kamis, 12 Mei 2011

Contoh Kartu NUPTK


KARTU NUPTK

Akan segera diadakan pencetakan Kartu NUPTK dengan persyaratan di bawah ini : 

 
PERSYARATAN MENCETAK KARTU NUPTK



1.      Mengisi Format Pendataan Guru ( Format seperti tabel dibawah ) dalam program excel 2003 di print out serta menyerahkan softcopynya dalam CD / Flashdisk.
2.      Menerima Print out Lembar Koreksi Data (LKD) dari Operator NUPTK Dinas Pendidikan Kab. Bekasi atau dari operator sekolah.
3.      Telah Menvalidasi dan Menandatangani LKD yang diketahui Kepala Instansinya masing-masing.
4.      Melampirkan Pas Foto 3x4 berwarna dengan background merah dengan memakai seragam PSH dalam Format Digital (Jpeg, JPG, GIF atau PNG ) kedalam                   CD/Flashdisk dan Fotonya diberi nama.
5.      Usulan pencetakan Kartu NUPTK di Kolektif melalui Instansi/sekolah masing-masing.
6.      Pembuatan Kartu NUPTK dilakukan secara swadaya, Tidak Bersifat Wajib.

Contoh Format Pendataan Guru