Mengenai Saya

Foto saya
Jakenan, Pati, Jawa Tengah, Indonesia
Layanan/Informasi di Bidang Pendidikan Kec.Jakenan

Kamis, 30 Desember 2010

Kenaikan Pangkat Reguler

PERSYARTAN KENAIKAN PANGKAT REGULER

1. POTO COPY SK CPNS
2. POTO COPY SK PEGNEG
3. POTO COPY SK PANGKAT TERAKHIR
4. POTO COPY KARPEG
5. POTO COPY SK NIP BARU
6. POTO COPY IJAZAH TERAKHIR DILIGALISIR
7. DP3 2 TAHUN TERAKHIR
8. DRH
9. RANGKAP 5

PETUNJUK KENAIKAN PANGKAT:

KENAIKAN PANGKAT REGULUR:
1. Kenaikan pangkat regular diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yangtidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu, termasuk Pegawai Negeri Sipil yang :
a. Melaksanakan tuigas belajar dan sebelumnya tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu; dan
b. Diperkerjakan atau diperbantukan secara penuh di luar instansi induk dan tidak menduduki jabatan pimpinan yang telah ditetapkan persamaan eselonnya ataujabatan fungdional tertentu.
2. Kenaikan pangkat regular diberikan sepanjang tidak melampaui pangkat atasan langsungnya.
3. Kenaikan pangkat reguler diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil sampai dengan batas maksimal :
a. Pengatur Muda, Golongan Ruang II/a bagi yang memiliki Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Dasar;
b. Pengatur, Golongan Ruang II/c bagi yang memiliki Surat Tanda Tamat BelajarSekolah lanjutan Tingkat Pertama;
c. Pengatur Tungkat I, Golonghan II/d bagi yang memiliki Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Lanjutan Kejuruan Tingkat Pertama;
d. Penata Muda Tingkat I, Golongan Ruang III/b bagi yang memiliki Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Tingkat Atas, Sekolah Lanjutan Kejuruan Tingkat Atas 3 Tahun, Sekolah Lanjutan Kujuruan Tingkat Astas 4 Tahun, Ijazah Diploma I, atau Ijazah Diploma II;
e. Penata, Golongan Ruang III/c bagi yang memiliki ijazah Sekolah Pendidikan Luar Biasa, Ijazah Diploma III, Ijazah Sarjana Muda, Ijazah Akademi atau Ijazah Bakaloreat;
f. Penata Tingkat I, Golongan Ruang III/d bagi yang memiliki Ijazah Sarjana (S-1) , atau Ijazah Diploma IV;
g. Pembina, Golongan Ruang IV/a bagi yang memiliki Ijazah Dokter, Ijazah Apoteker, dan Ijazah Magister ( S-2) atau Ijazah lain yang setar a : Ijazah lain yang setara adalah Ijazah yang dikeluarkan oleh Perguruan Tinggi yang bobot untuk memperolehnya setara dengan Ijazah Dokter, Ijazah Apoteker, dan Ijazah Magister ( S-2) yang penetapan kesetaraannya dilaksanakan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendidikan nasional atau Menteri Agama sesuai bidang masing-masing.
h. Pembina Tingkat I, Golongan Ruang IV/b bagi yang memiliki Ijazah Dokter (S-3),
4. Kenaikan pangkat reguler dapat diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil setingkat lebih tinggi apabila yang bersangkutan:
a. Sekurang-kurangnya telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir; dan
b. Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2(dua) tahun terakhir.
5. Pegawai Negeri Sipil yang kenaikan pangkatnya mengakibatkan pindah golongan dari golongan II menjadi golongan III dan Golongan III menjadi golongan IV, harus telah mengikuti dan lulus ujian dinas yang ditentukan, kecuali bagi kenaikan pangkat yang dibebaskan dari ujian dinas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
6. Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan atau diperbantukan di luar instansi induk secara penuh pada proyek pemerintah, organisasi profesi, negara sahabat, badan internasional, atau badan swasta yang ditentukan, dapat diberikan kenaikanpangkat reguler sebanyak-banyaknya 3 (tiga) kali selama dalam penugasan / perbantuan, kecuali yang dipekerjakan atau diperbantukan pada lembaga kependidikan, sosial. Kesehatan, dan perusahaan jawatan. Bagi Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan di luar instansi induknya pada Depertemen , Kantor Menteri Negara, Kantor Menteri Koordinator, Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet Sekretariat Militer, Sekretariat Presiden, Sekretariat Wakil Presiden , Kepolisian Negara , Kejaksaan Agung, Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Lembaga Pemerintah Non Departemen / Pemerintah Daerah Propinsi / Kabupaten / Kota, Kenaikan pangkatnya tidak dibatasi 3 (tiga) kali.




7. Kenaikan Pangkat Pilihan :
1. Kenaikan pangkat pilihan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang :
a. Menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu;
b. Menduduki jabatan tertentu yang pengangkatannya ditetapkan dengan Keputusan Presiden
c. Menduduki prestasi kerja luar biasa baiknya;
d. Menemukan penemuanbaru yang bermanfaat bagi negara;
e. Diangkat menjadi pejabat negara;
f. Memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar ataui Ijazah;
g. Melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu;
h. Telah selesai mengikuti danlulus tugas belajar; dan
i. Dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh di luar instansi induknya yang diangkat dalam jabatan pimpinan yang telah ditetapkan persamaan eselonya atau jabatan fungsional tertentu.

KENAIKAN PENGABDIAN :

Semua Pegawai Negeri Sipil yang meninggal dunia / tewas dalam melaksanakan tugas, dan telah mencapai Batas Usia Pesiun, mendapatkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, dengan persyaratan sebagai berikut :

1. Masa kerja keseluruhan 30 (tiga puluh ) tahun, pangkat terakhir yang dimiliki minimal 1 bulan;
2. Masa kerja 20 ( dua puluh ) tahun , pangkat terakhir yang dimiliki minimal 1 tahun
3. Masa kerja 10 ( sepuluhan ) tahun , pangkat terakhir yang dimiliki minimal 2 (dua) tahun.
4. Lampiran Permohonan pengajuan pensiun yang ada saat ini, tetap berlaku dan ditambah DP-3 terakhir dan surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin selama 1 ( satu ) tahun terakhir.
5. Pegawai Negeri Sipil yang meninggal dunia / tewas dalam melaksanakan tugas tidak melampirkan surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin selama 1 (satu ) tahun terakhir.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar