Mengenai Saya

Foto saya
Jakenan, Pati, Jawa Tengah, Indonesia
Layanan/Informasi di Bidang Pendidikan Kec.Jakenan

Jumat, 17 Desember 2010

Syarat Kenaikan Pangkat Oktober

1. Pendaftaran:
• Kepala Sekolah mengusulkan/mendaftarkan secara kolektif paling lambat tanggal 10 April 2010 pada sekretariat Tim PAK Kec. Jakenan ( UPT Disdik Kec. Jakenan ).
2. Masa Penilaian:
• Masa penilaian dihitung dari PAK lama s.d 30 Juni 2010
• Cara Penilaian
- PBM dihitung dari PAK lama s.d 30 Juni 2010 menggunakan semester sesuai Keputusan Mendiknas RI No: 013/U/2002 Tanggal 28 Januari 2002
3. Berkas usulan dikirim ke Sekretariat TIM PAK Kec. Jakenan paling lambat tanggal 30 April 2010 sebanyak 3 (tiga) map , berwarna :
• Kuning untuk golongan : III/d ke IV/a
• Biru untuk golongan : III/c ke III/d
• Merah untuk golongan : III/b ke III/c
• Hijau untuk golongan : III/a ke III/b
• Putih untuk golongan : II.a s.d II/d dan usulan PEGNEG/ Jabatan
4. Susunan bendel Usulan sbb:
• FORMAT USULAN ( SATU BENDEL):
1. Daftar Penilaian/Superpisi Pengawas. Rangkap 1;:
2. Daftar Usul ( Lamp.I dan Lamp II ) rangkap 1;
3. Surat Pernyataan Melaksanakan PBM per semester ( Lamp. V ) rangkap 1;
• DATA PENDUKUNG I ( EMPAT BENDEL) DENGAN SUSUNAN sbb:
1. Daftar Riwayat Hidup ;
2. Foto copy KARPEG + SK Konversi NIP Baru diligalisir atasan langsung ;
3. Foto copy PAK diligalisir atasan langsung;
4. Foto Copy SK Capeg ( bagi CPNS yang usul Jabatan / Pegneg & Pangkat Pertama); diligalisir atasan langsung
5. Foto copy SPMT ( bagi CPNS yang usul Jabtan / Pegneg & Pangkat pertama ); diligalisir atasan langsung;
6. Foto copy SK Pegneg ( bagi kenaikan pangkat pertama) diligalisir atasan langsung ;
7. Foto copy SK Pangkat Terakhir diligalisir atasan langsung;
8. Foto copy SK Jabatan bagi Kepala Sekolah diligalisir atasan langsung;
9. Foto copi SK PMK bagi yang memiliki Peninjauan Masa Kerja diligalisir atasan langsung;
10. Foto copy SK Mutasi, bagi yang mengalami mutasi , diligalisir atasan langsung;
11. Foto copy DP.3 dua tahun terakhir diligalisir atasan langsung;
12. Foto copy Ijin Belajar, Ijin Gelar diligalisir Kepala UPT ;
13. Foto copy Ijazah, Akta, Transkrip (bagi yang mengusulkan Ijazah baru) diligalisir yang berwenang
14. Foto copy Ijazah yang tercantum pada SK Pangkat terakhir diligalisir atasan langsung;
15. Foto copy STTPL (hasil penataran, Sertifikat Workshop minimal 30 jam, bukan seminar) diligalisir Kepala UPT;
• DATA PENDUKUNG II (RANGKAP 1) DENGAN SUSUNAN sbb:
1. Foto copy SK PBM per semester di ligalisir Kepala Sekolah
2. Foto copy SK UASBN/ UAS diligalisir Kepala Sekolah
• DATA PENUNJANG (RANGKAP 1) DENGAN SUSUNAN sbb:
1. Foto copy keanggotaan organisasi Profesi diligalisir yang berwenang;
2. Foto copy keanggotaan organisasi Kemasyarakatan diligalisir yang berwenang;
3. Foto copy Sertifikat Seminar, Workshop kurang dari 30 jam (diligalisir Kepala UPT;
4. Foto copy Analisis / Perbaikan Pengayaan diligalisir Kepala Sekolah ;
5. dll.
Dibuat tiga map. Map Pertama seperti di atas, Map yang kedua dan ketiga cukup masing-masing rangkap 1
Demikian untuk dipahami dan dapat dipergunakan sebagai pedoman.


KEPALA UPT DINAS PENDIDIKAN
KECAMATAN JAKENAN
TEMBUSAN: Yth .
1.Pengawas TK/SD Ybs. Sebagai pemeriksa.

ENDANG.SL, M.Pd
Pembina
NIP. 19620911 198304 2 009

Tidak ada komentar:

Posting Komentar