Syarat/Data Pendukung Usul Karis /Karsu:
1. Laporan Perkawinan
2. Daftar Keluarga PNS
3. Foto copy SK CPNS
4. Foto copy SK PNS
5. Foto copy SK Pangkat terakhir
6. Foto copy Surat Nikah (Ligalisir KUA)
7. Akte anak
7. Pas foto Istri / Suami 2X3
Tidak ada komentar:
Posting Komentar