Syarat Kenaikan Gaji Berkala :
1. Foto copy SK CPNS
2. Foto copy NIP Baru bagi yang memiliki.
3. Foto SK Perbaikan/ penyesuaian dan atau Peninjauan Masa Kerja ( bagi yang memiliki)
4. Foto copy SK Pegneg
5. Foto copy SK Pangkat terakhir
6. Foto copy SK Berkala terakhir
7. Foto copy SK Jabatan terakhir/Kepala Sekolah ( bagi yang memiliki )
8. Foto copy SK Mutasi ( bagi yang SK terakhirnya belum sesuai dengan tempat tugas sekarang.
9. Foto copy Ijazah dan dilengkapi : Akta, Transkrip diligalisasi yang berwenang Untuk yang memiliki Ijazah terbaru beleum masuk dalam tata naskah kepegawaian. Dan Ijin Belajar, Ijin Gelar diligalisasi Kepala Sekolah.
10. Persyaratan tersebut dikirim dalam rangkap 2 telah diligalisasi Kepala Sekolah, kecuali Ijazah, Akta, Transkrip, ( diligalisasi yang berwenang)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar