Mengenai Saya

Foto saya
Jakenan, Pati, Jawa Tengah, Indonesia
Layanan/Informasi di Bidang Pendidikan Kec.Jakenan

Kamis, 26 Juli 2012

INPASSING JABATAN GURU

PERATURAN BERSAMA NO 14 TAHUN 2012 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL GURU
Edaran Tentang Pengajuan Inpassing Jabatan Guru.


Berdasarkan Surat dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pati No: 800/5051 tanggal 25 Juli 2012 Tentang Pengusulan PAK dan Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru , maka kami mohon agar Saudara mengusulkan semua Guru  / Kepala Sekolah di lingkungan kerja Saudara sbb::
A.      Usul PAK untuk Penyesuaiann Jabatan Fungsional Guru ( Inpassing ) dibuat rangkap 5 dan dikemas masing-masing tiap bendel satu stopmap  warna merah untuk SD , Kuning untuk TK. Khusus untuk guru gol II hanya rangkap 1 Dengan syarat-syarat  dan disusun sbb:
1)       Foto copy SK Pangkat terakhir diligalisasi Kepala Sekolah
2)       Foto copy  P.A.K  terakhir diligalisasi Kepala Sekolah             
3)       Surat Keterangan Kepala Sekolah yang menjelaskan guru bersangkutan masih aktif melaksanakan tugas sebagai guru: Kelas, Mapel. ……
4)       Foto copy SK Jabatan terakhir bagi yang memiliki diligalisasi Kepala Sekolah
5)       Foto copy Ijazah yang digunakan sebagai dasar pengangkatan CPNS sampai dengan terakhir lengkap dengan Akta, Transkrip, diligalisasi sesuai kewenangannya  Ijin Belajar , Ijin Gelar  diligalisasi oleh Kepala Sekolah
6)       Dikirim ke UPT Disdikcam Jakenan paling lambat tanggal :  4 Agustus 2012
B.       Khusus Untuk Guru  Gol II yang mempunyai masa kerja minimal 2 (dua) semester  dari penilaian PAK terakhir sampai dengan 1 Januari 2013 , dan memiliki Ijazah Terakhir S-1 relevan dengan tugasnya lengkap dengan Ijin belajar dan ijin gelar, agar diusulkan PAK untuk kenaikan Pangkat periode : 1 April 2013 sekaligus Inpassing  ke Guru Pertama Gol. III/A dengan syarat mengacu pada usulan PAK Periode : Oktober 2012.                          Adapun Rangkapnya dibuat: Tiga bendel : Bendel Pertama rangkap 6, bendel 2 dan 3 rangkap 1. dikirim ke UPT Disdikcam Jakenan paling lambat tanggal  15 September 2012
C.       Keterlambatan pengiriman usulan tersebut mengakibatkan kerugian ybs. Bukan menjadi tanggung jawab kami , melainkan tanggung jawab Kepala Sekolah dan ybs.
Demikian untuk diperhatikan dicermati dan terima kasih

Tidak ada komentar:

Posting Komentar