Mengenai Saya

Foto saya
Jakenan, Pati, Jawa Tengah, Indonesia
Layanan/Informasi di Bidang Pendidikan Kec.Jakenan

Sabtu, 06 Agustus 2011

PP24/1976 CUTI SAKIT

CUTI SAKIT 
Berdasarkan Surat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pati Nomor : 850/0110 Tanggal 12 Januari 2011 atas dasar Peraturan Pemerintah RI Nomor 24 Tahun 1976 tentang Cuti Sakit Pegawai Negri Sipil, bahwa PNS yang sakit lebih dari 14 ( empat belas ) hari berhak cuti sakit paling lama 1 (satu) tahun dengan melampirkan surat keterangan dokter yang ditunjuk Menteri Kesehatan dan apabila belum sembuh dapat ditambah untuk paling lama 6 bulan . Setelah melalui tahapan tersebut, apabila ternyata yang bersangkutan belum sembuh dan tidak ada  harapan untuk bekerja kembali , maka akan diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan mendapat hak-hak kepegawaian menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sehubungan dengan hal tersebut dimohon agar Kepala Sekolah melaporkan sekaligus membuat permohonan pengecekan kesehatan lewat Dinas Pendidikan Kabupaten Pati. Untuk Guru TK/SD diketahui oleh Kepala UPT Dinas Pendidikan Kecamatan. Selanjutnya Dinas Pendidikan Kabupaten Pati akan mengajukan permohonan pengujian kesehatan kepada Rumah Sakit RAA Soewondo Pati.
Demikian untuk menjadikan perhatian dan terima kasih.

Disdikcamjakenan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar