SOSIALISASI
PERATURAN BUPATI PATI
NO. 9 TAHUN 2011
PERATURAN BUPATI PATI
NO. 9 TAHUN 2011
tentang
PENUGASAN GURU
SEBAGAI KEPALA SEKOLAH
DI LINGKUNGAN DINAS PENDIDIKAN
KABUPATEN PATI
DASAR
- UU N0.20 / 2003 ttg Sisdiknas
- UU No.32/ 2004 ttg Pemda
- UU No.14 / 2005 ttg Guru & Dosen
- PP No.19 / 2005 ttg SNP
- PP No.38 / 2007 ttg Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pempus & Pemda
- PP No. 74 / 2008 ttg Guru
- PP N0. 53 / 2010 ttg Disiplin PNS
- Permendiknas No.13 / 2007 ttg Standar Kompt. Kasek
- Permendiknas No.28 / 2010 ttg Penugasan Guru sbg Kepsek
- Perda Kabuipaten Pati No.3 /2008 ttg Urusan Pemerintahan Kabupaten Pati
BAB I: KETENTUAN UMUM
Pasal 1, ayat 4:
Kepala Sekolah adalah guru yg diberi tugas tambahan untuk memimpin TK , SD , SMP, SMA, SMK atau SLB yang bukan Sekolah Bertaraf Internasional (SBI)
BAB II: PERSYARATAN
- Beriman & bertagwa thd Tuhan Yang Mahaesa
- Pend.min D IV / S1 Kependidikan atau Non-Kependidikan dari PT Terakreditasi
- Usia maks 56 th pd pengangkatan pertama sbg kasek
- Sehat jasmani & rohani
- Tdk pernah dikenakan hukuman disiplin sedang dan atau berat
- Memiliki Sertifikat Pendidik
- Pengalaman mengajar min. 5 th , ( TK min. 3 th)
- Gol Ruang minimal III/c
- DP3 dua tahun terakhir AMAT BAIK
- Nilai kinerja sbg guru dlm 2 th terakhir minimal BAIK
- Sanggup ditgaskan di seluruh wilayah Kab. Pati
PERSYARATAN
. Khusus:
- Berstatus sbg guru pd jenis dan jenjang sekolah yg sesuai dg sekolah tempat ybs akan diberi tgs sbg kepala sekolah.
- Memiliki sertifikat kepsek pd jenis & jenjang yg sesuai dg pengalamannya sbg pendidik yg ditetapkan oleh lembaga yg ditunjuk & ditetapkan Kemendiknas. (Diperjelas dlm Ketentuan Peralihan pasal 16 , dan pasal 17)
BAB III: PENYIAPAN CALON KASEK
- Penyiapan Calon Kasek meliputi Rekrutmen dan Diklat
- Kadisdik menyiapkan calon kasek berda-sarkan proyeksi kebutuhan 2 tahun.
- Calon kasek direkrut dari guru yg memenuhi persyaratan umum.
- Dinas Pendidikan melakukan seleksi adminisrasi dan akademik
MEKANISME PENGUSULAN
- Calon Kasek TK,SD diusulkan oleh Ka UPT dgn memberikan rekomendasi unt mengikuti seleksi di tingkat Kabupaten (Disdik Kab.Pati).
- Calon Kasek SMP, SMA, SMK diusulkan oleh Kasek ybs dgn pertimbangan Pengawas Binaan.
SELEKSI ADMINISTRADI DAN AKADEMIK
- Seleksi administrasi dilakukan melalui penilaian kelengkapan dokumen yg dikeluarkan oleh pihak berwewenang.
- Penilaian akademik dilakukan melalui penilaian potensi kepemimpinan dan penguasaan awal thd kompetensi kepsek sesuai dg perAturan perundangan
BAB IV: PROSES PENGANGKATAN
- Pangangkatan kasek dilakukan melalui penilaian akseptabilitas oleh tim pertimbangan pengangkatan kasek
- Tim pertimbangan pengangkatan kasek diangkat oleh Bupati
- Tim pertimbangan pengangkatan kasek melibatkan unsur Pengawas Sekolah dan Dewan Pendidikan
BAB V: MASA TUGAS
- Kepala sekolah diberi 1 kali masa tugas selama 4 tahun.
- Masa tugas Kasek dapat diperpanjang untuk satu (1) kali masa tugas Kasek apabila MEMILIKI PRESTASI KERJA MINIMAL BAIK berdasarkan penilaian kinerja (skor baik : 76 – 85)
. Kasek yg sdh bertugas 2 kali berturut-turut dpt ditugaskan kembali untuk 1 kali masa tgs di sekolah lain yg nilai akreditasinya lebih rendah dari sebelumnya, apabila:
- Teleh melewati tenggang waktu minimal 1 kali masa tugas, ATAU
- Memiliki prestasi yang ISTIMEWA
1) memiliki kinerja AMAT BAIK (skor 86-100)
2) berprestasi di tk Kab/Prov/Nas (minimal juara I Kepsek
Berprestasi Tk Kab.)
c. Kepala Sekolah yg masa tgsnya berakhir, tetap melaksanakan tgs sbg GURU sesuai dg jenjang jabatannya (Kasek SMP, SMA, SMK) & berkewajiban melaksanakan proses pembelajaran atau BK sesuai ketentuan.
BAB VI: PENILAIAN KINERJA KASEK
- Penialian kinerja Kasek dilakukan scr berkala setiap tahun dan secara komulatif setiap 4 tahun
- Penilaian kinerja tahunan dilaksanakan oleh pengawas sekolah
- Penilaian kinerja 4 tahunan dilaksakana oleh atasan langsung dg mempertimbangkan tim penilai (pengawas, guru, tenaga kependidikan, dan komite sekolah)
- Materi penilaian meliputi: (a) usaha pengembangan sekolah, (b) peningkatan kualitas sekolah, dan (c) usaha pengembangan profesionalisme
- Hasil penilaian kinerja dikelolompok dalam: AMAT BAIK (86-100), BAIK (76-85), CUKUP (56-75), KURANG (<55)
BAB VII: MUTASI & PEMBERHENTIAN
- Kepsek dpt dimutasikan setelah melaksanakan masa tugas dalam 1 sekolah minimal 2 tahun.
- Alasan Pemberhentian:
- Permohonan sendiri
- Masa penugasan berakhir
- Mencapai usia pensiun jabatan fungsional guru
- Diangkat pada jabatan lain
- Dikenai hukuman disiplin sedang &/berat
- Berkinerja KURANG BAIK (( SKOR < 75)
- Berhalangan tetap
- Tugas belajar minimal 6 bulan
- Meninggal dunia
3. Pemberhentian Kasek ditetapkan oleh Bupati Pati
BAB VIII: KETENTUAN PERALIHAN
1.Pasal 15: Masa tugas kepala sekolah dihitung sejak YBS ditugaskan sebagai
kepala sekolah
2. Pasal 16: Pada saat Perbup ini mulai berlaku, guru yg telah atau sedang
melaksanakan tugas sebagai Kasek TIDAK DIPERSYARATKAN memiliki
sertifikat Kepsek sampai selesai masa tugasnya.
3. Pasal 17: Persyaratan kepemilikkan sertifikat Kasek diberlakukan secara
bertahap paling lambat tahun 2012.
BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Pasal 18: Pada saat Perbup No.9/2011 berlaku, maka Perbup No. 9 Th 2007 ttg Pedoman Penugasan Guru Sbg Kepala Sekolah di Lingkungan DisdikKab. Pati dinyatakan TDK BERLAKU.
Pasal 19: Peraturan Bupati No. 9 Tahun 2011 berlaku sejak diundangkan (5 Februari 2011)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar